Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prasarana Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memiliki: a. kantor administrasi; b. ruang belajar; c. ruang kesehatan; dan d. lapangan pelatihan.
Your Correction