Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Current Text
(1) Bentuk Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa:
a. perseroan terbatas;
b. yayasan;
c. koperasi; atau
d. persekutuan komanditer.
(2) Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan izin atau akta yang ditetapkan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan.
Your Correction
