Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. koperasi; atau d. persekutuan komanditer. (2) Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan izin atau akta yang ditetapkan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan.
Your Correction