Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Current Text
NSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. bentuk Lembaga Diklat Mengemudi;
b. sarana dan prasarana Diklat Mengemudi;
c. Instruktur Diklat Mengemudi; dan
d. materi Diklat Mengemudi.
Your Correction
