Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
NSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: a. bentuk Lembaga Diklat Mengemudi; b. sarana dan prasarana Diklat Mengemudi; c. Instruktur Diklat Mengemudi; dan d. materi Diklat Mengemudi.
Your Correction