Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Current Text
(1) NSPK penyelenggaraan Diklat Mengemudi merupakan acuan bagi Lembaga Diklat Mengemudi untuk mendapatkan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi.
(2) Rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi oleh pemerintah daerah.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi dari Korlantas Polri atas pemenuhan NSPK.
(4) Rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat berdasarkan surat permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi dari lembaga Diklat Mengemudi kepada Kakorlantas Polri.
(5) Rekomendasi dan surat permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
