Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Diklat Mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi. (2) Penyelenggaraan diklat mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan NSPK. (3) Diklat mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada calon pengemudi untuk pemenuhan kompetensi mengemudi. (4) Kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat.
Your Correction