PERIZINAN
(1) Izin Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, meliputi:
a. pemasukan dari luar negeri (import);
b. pengeluaran (eksport);
c. Pemasukan dan Pengeluaran Kembali (Import dan Re-eksport);
d. Pengeluaran dan Pemasukan Kembali (Eksport dan Re-import);
e. produksi;
f. pembelian dari dalam negeri;
g. pemilikan dan penggunaan;
h. penghibahan;
i. mutasi;
j. pengangkutan;
k. pemusnahan;
l. tempat latihan/permainan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
m. toko penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.
(2) Format izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
(1) Pemasukan dari luar negeri (import) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a pengadaannya dikoordinir oleh induk organisasi olahraga Airsoft Gun
dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI).
(2) Pengajuan izin pemasukan dari luar negeri (import) pelaksanaannya ditentukan meliputi:
a. anggota induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball dan Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI) yang memerlukan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball produksi luar negeri melaporkan kepada Ketua Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
b. Ketua Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball mengajukan permohonan kepada Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball dengan melampirkan jumlah dan rencana distribusi Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
c. ketua umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball mengajukan permohonan izin pemasukan dari luar negeri (import) kepada Kapolri
u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan menunjuk pelaksana impor yang telah mendapatkan surat keterangan sebagai importir dari Kapolri.
(3) Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan melampirkan:
a. surat keterangan sebagai importir;
b. rekomendasi kepolisian daerah setempat;
c. rekomendasi induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
dan
d. rencana pendistribusian berikut nama perorangan maupun badan hukum, jumlah dan jenisnya.
(1) Surat keterangan sebagai Importir Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a diterbitkan oleh Kapolri u.p.
Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
(2) Dalam pengajuan surat keterangan sebagai Importir Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, pelaksanaannya meliputi:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat u.p.
Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan melampirkan persyaratan meliputi:
1. surat permohonan bermeterai;
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pemohon;
3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
4. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. fotokopi Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. profil perusahaan;
7. angka pengenal impor umum;
8. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
9. Rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi Airsoft Gun/Paintball; dan
b. pemohon mengajukan permohonan surat keterangan kepada Kapolri
u.p.
Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dengan melampirkan persyaratan meliputi:
1. surat permohonan bermeterai;
2. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat; dan
3. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Izin pengeluaran (eksport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diajukan kepada Kapolri dengan melampirkan:
a. fotokopi izin produksi Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
b. rekomendasi induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
c. fotokopi sertifikat pengguna akhir;
d. data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan diekspor;
e. identitas lengkap pemesan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
f. tujuan penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan diekspor.
(1) Izin Pemasukan dan Pengeluaran Kembali (Import dan Re- eksport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c diberikan untuk atlet dan/atau penggiat Airsoft Gun dan Paintball luar negeri yang akan mengikuti kegiatan latihan dan/atau pertandingan di INDONESIA.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh penanggung jawab kegiatan latihan dan/atau pertandingan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan dilengkapi:
a. rekomendasi induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA(FORMI);
b. identitas lengkap peserta dan data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan digunakan; dan
c. jadwal dan jenis kegiatan, latihan dan/atau pertandingan.
(1) Izin Pengeluaran dan Pemasukan Kembali (Eksport dan Re-import) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, diberikan kepada atlet yang akan mengikuti kegiatan latihan dan/atau pertandingan di luar negeri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi persyaratan:
1. data nama peserta dan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan digunakan;
2. jadwal dan jenis kegiatan, latihan dan/atau pertandingan; dan
3. berita acara penyimpanan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang diketahui oleh petugas gudang induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball serta pejabat Polri setempat; dan
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri
u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat dan dilengkapi:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
2. rekomendasi ketua induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); dan
3. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Izin produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi persyaratan:
1. surat keterangan sebagai produsen Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
2. rekomendasi dari Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembeli/penanggung jawab;
4. tujuan produksi Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
5. data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan diproduksi oleh pemohon;
6. legalitas perusahaan; dan
7. izin usaha dari kementerian yang membidangi Perindustrian/Perdagangan; dan
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1 diterbitkan oleh Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
(2) Pengajuan surat keterangan sebagai Produsen Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, meliputi:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat u.p.
Kepolisian Daerah, dengan melampirkan persyaratan meliputi:
1. surat permohonan bermeterai;
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pemohon;
3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
4. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. profil perusahaan;
7. izin usaha dari kementerian yang membidangi perindustrian/perdagangan; dan
8. rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi Airsoft Gun dan Paintball; dan
b. pemohon mengajukan permohonan surat keterangan kepada Kapolri
u.p.
Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dengan dilengkapi:
1. surat permohonan bermeterai;
2. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat; dan
3. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Izin pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi:
1. rekomendasi dari Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembeli/penanggung jawab;
3. tujuan penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan dibeli;
4. data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan dibeli oleh pemohon; dan
5. legalitas perusahaan; dan
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(1) Izin pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g, diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi:
a. rekomendasi Pengda induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
b. fotokopi surat izin impor dan atau pembelian dalam negeri Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pemohon;
d. surat keterangan kesehatan dari dokter;
e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
f. sertifikat menembak/penataran dari induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
g. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) klub menembak yang bernaung di bawah induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
h. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
i. daftar riwayat hidup; dan
j. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(2) Bagi pemilik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun yang telah memiliki paling banyak 7 (tujuh) pucuk dan akan mengganti dengan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun lain, Replika Senjata Jenis Airsoft Gun lama dihibahkan kepada atlet lain yang memenuhi persyaratan atau diajukan untuk dimusnahkan.
(1) Izin penghibahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf h, pemohon wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi:
a. rekomendasi Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI) setempat;
b. identitas lengkap pemberi dan penerima hibah;
c. kartu Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang dihibahkan;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi dan penerima hibah;
e. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Klub olahraga Airsoft Gun dan Paintball;
f. surat pernyataan hibah dari pemilik;
g. surat keterangan kesehatan penerima hibah dari dokter;
h. surat keterangan psikologi penerima hibah dari psikolog Polri;
i. surat keterangan penggudangan dari Pengurus Daerah (Pengda) setempat;
j. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
k. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) penerima hibah.
(2) Dalam hal pemilik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain, status Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball:
a. dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan untuk kepemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak;
b. dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi persyaratan kepemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; atau
c. diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan.
Izin mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi persyaratan:
1. rekomendasi Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI) setempat;
2. berita acara penggudangan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
3. pernyataan alasan pindah;
4. fotokopi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Klub olahraga Airsoft Gun dan Paintball; dan
6. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
b. mengajukan permohonan izin kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri u.p Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas), dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI); dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(1) Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j dalam satu wilayah Kepolisian Daerah, diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi:
a. surat pengantar dari Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun atau Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
b. fotokopi kartu kepemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball;
c. data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball yang akan diangkut;
d. tujuan pengangkutan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; dan
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/ penanggung jawab.
(2) Dalam hal pengangkutan untuk kegiatan Airsoft Gun dan/atau Paintball dari satu wilayah Kepolisian Daerah ke wilayah Kepolisian Daerah lainnya, izin diajukan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri u.p.
Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas) dengan dilengkapi:
a. undangan dari penyelenggara kegiatan Airsoft Gun atau Paintball;
b. surat pengantar dari Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun atau Paintball
yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
c. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah;
d. rekomendasi Ketua Umum induk organisasi olahraga Airsoft Gun atau Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
e. fotokopi kartu kepemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball;
f. data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball yang akan diangkut;
g. tujuan pengangkutan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; dan
h. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/ penanggung jawab.
(1) Pengajuan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k, pemohon wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi:
a. rekomendasi Ketua Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI);
b. data Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan dimusnahkan;
c. fotokopi izin Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang akan dimusnahkan;
d. data tempat/lokasi pemusnahan; dan
e. surat pernyataan pemilik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.
(2) Pemusnahan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dilaksanakan oleh Tim Pemusnahan yang dibentuk Kepolisian Daerah setempat.
(3) Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari personel Polri yang ditunjuk, dan pemilik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.
(4) Setelah selesai pemusnahan, dibuat berita acara pemusnahan oleh Tim Pemusnahan dengan tembusan kepada Ketua Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball.
(1) Izin tempat latihan/permainan Airsoft Gun dan Paintball sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
(2) Dalam pengajuan izin tempat latihan/permainan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, pelaksanaannya meliputi:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resor setempat u.p.
Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Kepolisian Resor, dengan melampirkan:
1. surat permohonan bermeterai;
2. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. profil perusahaan;
6. Rekomendasi dari Ketua pengurus daerah induk organisasi Replika Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; dan
7. Izin gangguan lokasi Hinder Ordonnantie (HO) dan/atau persetujuan dari pemilik lokasi dan ketua lingkungan (RT/RW) setempat; dan
b. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
1. surat permohonan bermeterai;
2. rekomendasi Kepala Kepolisian Resor setempat;
3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
4. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
6. profil perusahaan;
(3) Tempat latihan/permainan Airsoft Gun dan Paintball yang sifatnya sementara dapat diajukan oleh ketua perkumpulan/klub kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p.
Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
a. persetujuan dari pemilik lokasi dan ketua lingkungan (RT/RW) setempat; dan
b. rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi Airsoft Gun Dan Paintball.
(1) Izin Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan/atau Paintball sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
(2) Dalam pengajuan izin Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, pelaksanaannya meliputi:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resor setempat u.p.
Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Kepolisian Resor, dengan melampirkan:
1. surat permohonan bermeterai;
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
4. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) klub Airsoft Gun atau Paintball;
7. profil perusahaan;
8. rencana distribusi;
9. memiliki tempat pengujian (shooting range) Senjata Jenis Airsoft Gun atau Paintball; dan
10. Rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi Airsoft Gun atau Paintball;
b. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Resor; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri (import) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, diajukan oleh pemohon/pelaksana impor kepada Kapolri u.p.
Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi:
a. surat izin yang lama;
b. laporan realisasi impor;
c. mencantumkan jenis dan merek Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
d. data jumlah Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang belum terealisasi.
(1) Perpanjangan Izin pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi dengan:
a. surat izin yang lama;
b. laporan realisasi pembelian;
c. mencantumkan jenis dan merek Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
d. data jumlah Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang belum terealisasi pembeliannya.
Perpanjangan izin untuk pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e,
pemohon wajib mengajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
a. Rekomendasi Pengurus Daerah (Pengda) induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball yang menjadi anggota FORMI;
b. pemilikan dan penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
c. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) klub menembak yang bernaung di bawah induk organisasi olahraga Airsoft Gun dan Paintball;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e. hasil cek phisik Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;
f. berita acara penitipan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; dan
g. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 2 (dua) lembar.