Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri serta bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.
4. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
5. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.
6. Sistem Manajemen Regident Ranmor adalah suatu kesatuan yang saling terkait antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, kegiatan, data dan informasi, serta pengawasan untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Regident Ranmor.
7. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau
kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
8. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
9. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
11. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STCK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor sementara berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, impor Ranmor dan lembaga penelitian, yang memuat identitas Ranmor, pemilik, nomor registrasi, dan masa berlaku.
12. Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TCKB adalah tanda pemberi legitimasi pengoperasian Ranmor sementara berupa pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi dan dipasang pada Ranmor.
13. Pemeriksaan cek fisik Ranmor adalah proses verifikasi identifikasi Ranmor yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, warna, bentuk, jenis, dan tipe Ranmor termasuk pemeriksaan aspek keselamatan, perlengkapan, dan persyaratan teknis Ranmor untuk menjamin kesesuaian antara identitas, kondisi fisik dengan dokumen Ranmor.
14. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disingkat Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
15. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang Sah adalah bukti awal kepemilikan Ranmor berupa faktur Ranmor, risalah lelang, surat
keterangan waris, surat keterangan hibah, surat pernyataan dari ahli waris dan/atau kuitansi pembelian.
16. Blokir adalah tindakan kepolisian untuk memberikan tanda pada data Regident Ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan ataupun operasional Ranmor yang terkait dengan perkara pidana dan/atau perdata.
17. Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
18. Unit Pelaksana Regident Ranmor adalah satuan yang memberikan pelayanan regident kepemilikan dan pengoperasian Ranmor dalam lingkup kabupaten/kota dalam bentuk kantor tetap dan/atau bergerak.
Pelaksanaan Regident Ranmor berpedoman pada prinsip-prinsip pelayanan:
a. sederhana, yaitu prosedur pelayanan Regident Ranmor yang mudah dipahami, dilaksanakan, dan diakses;
b. cepat, yaitu kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan Regident Ranmor;
c. akurat, yaitu pelayanan Regident Ranmor dilaksanakan secara teliti, cermat, tepat, dan berkualitas;
d. aman, yaitu proses dan produk pelayanan Regident Ranmor dapat memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum;
e. akuntabel, yaitu kualitas pejabat atau penyelenggara pelayanan Regident Ranmor bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan;
f. informatif, yaitu tersedianya data dan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pelaksanaan Regident Ranmor ataupun untuk mendukung pemangku kepentingan lain; dan
g. nyaman, yaitu terselenggaranya pelayanan Regident Ranmor dalam suasana yang menyenangkan serta didukung sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(1) Praregident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan dengan penerbitan STCK dan TCKB untuk kepentingan:
a. memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual, distributor, dan/atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari Ranmor yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Ranmor;
b. memindahkan Ranmor baru dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
c. mencoba Ranmor baru sebelum dijual;
d. mencoba Ranmor baru yang sedang dalam taraf penelitian;
dan/atau
e. memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual ke tempat pembeli.
(2) STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, dan/atau impor Ranmor, serta lembaga penelitian di bidang Ranmor.
(3) STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data :
a. Nomor Registrasi;
b. nama penanggung jawab;
c. nama badan usaha atau lembaga penelitian;
d. alamat badan usaha atau lembaga penelitian;
e. kode lokasi; dan
f. nomor urut pendaftaran.
(4) Setiap STCK harus dilengkapi Formulir STCK yang berisi data mengenai:
a. Nomor Registrasi;
b. maksud dan tujuan penggunaan STCK dan TCKB;
c. asal;
d. tujuan;
e. merk;
f. tipe;
g. jenis;
h. model;
i. tahun pembuatan;
j. isi silinder;
k. nomor rangka/NIK/VIN;
l. nomor mesin;
m. bahan bakar;
n. warna;
o. nomor SUT dan SRUT atau nomor SUT landasan dan SRUT landasan;
p. masa berlaku; dan
q. tanda tangan badan usaha.
(5) STCK dan Formulir STCK merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan yang digunakan untuk setiap kendaraan bermotor dan STCK tidak berlaku apabila tidak dilengkapi Formulir STCK.
(6) STCK dan Formulir STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak mulai digunakan dan sebelum berakhirnya masa berlaku dapat diajukan permohonan perpanjangan/penggantian.
(7) Pengisian data STCK oleh petugas Polri sedang blanko Formulir STCK diisi oleh APM/Importir sendiri secara komputerisasi/manual dan setiap mengajukan permohonan STCK yang baru harus melampirkan STCK dan Formulir STCK yang telah digunakan sebagai laporan dan wasdal.
(8) Ranmor yang diterbitkan STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi dan penumpang maksimal 3 (tiga) orang dengan menggunakan seragam badan usaha serta tidak diberikan
kepada Ranmor yang dipergunakan angkutan umum dan angkutan barang.
(9) TCKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di pasang pada bagian sisi depan dan belakang pada tempat yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor, yang berisi data mengenai:
a. kode wilayah;
b. nomor registrasi; dan
c. huruf seri.
(10) TCKB berlaku selama badan usaha masih melakukan usaha sebagaimana dimaksud ayat (2).
(11) TCKB berwarna dasar putih dengan tulisan merah.
(12) STCK, TCKB dan Formulir STCK dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman berupa logo lalu lintas dan/atau pengaman lain serta diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(13) Penerbitan STCK dan TCKB dipungut biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.
(14) Spesifikasi teknis STCK, TCKB dan Formulir STCK ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.