Correct Article 23A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Susunan organisasi Kortastipidkor Polri terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
b. Bagian Operasi (Bagops) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Subbagrendalops);
2. Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev);
3. Subbagian Hukum dan Tahanan (Subbagkumtah); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
c. Bagian Pengawas dan Bantuan Teknik (Bagwasbantek) terdiri atas:
1. Subbagian Administrasi Penyidikan (Subbagmindik);
2. Subbagian Koordinasi dan Supervisi (Subbagkorsup);
3. Subbagian Bantuan Teknis (Subbagbantek); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
e. Seksi Keuangan (Sikeu);
f. Direktorat Pencegahan (Ditcegah) terdiri atas:
1. Subdirektorat I (Subdit I);
2. Subdirektorat II (Subdit II);
3. Subdirektorat III (Subdit III); dan
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Direktorat Penindakan (Dittindak) terdiri atas:
1. Subdirektorat I (Subdit I);
2. Subdirektorat II (Subdit II);
3. Subdirektorat III (Subdit III);
4. Subdirektorat IV (Subdit IV); dan
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
h. Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (Dit P2A) terdiri atas:
1. Subdirektorat I (Subdit I);
2. Subdirektorat II (Subdit II);
3. Subdirektorat III (Subdit III); dan
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Kortastipidkor Polri tercantum dalam Lampiran XVIIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
6. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran XVIII Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara
diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
