Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Pembayaran selisih pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero).
Your Correction
