Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Selisih pensiun pokok/tunjangan diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan baru.
(2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak tanggal 1 Februari 2024.
(3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga.
(4) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan.
Your Correction
