Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Portal Satu Data Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), dikelola oleh Walidata.
(2) Portal Satu Data Polri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA.
(3) Portal yang dimiliki oleh Produsen Data diintegrasikan dengan Portal Satu Data Polri.
Your Correction
