Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata. (3) Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data Polri. (4) Portal Satu Data Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyediakan akses: a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau jadwal pemutakhiran Data.
Your Correction