Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data yang sudah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), dilakukan penyimpanan di Pusat Data Polri. (2) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau cetak.
Your Correction