Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana aksi Satu Data Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilakukan bersama- sama oleh Walidata dan Produsen Data. (2) Rencana aksi Satu Data Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengarah Data.
Your Correction