Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penentuan daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilakukan dalam Forum Satu Data Polri.
(2) Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Walidata.
(3) Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Walidata kepada Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat paling lambat 2 (dua) bulan sebelum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
