Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. hasil koordinasi dalam Forum Satu Data Polri. (2) Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; b. jadwal pemutakhiran Data; dan c. jadwal rilis.
Your Correction