Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilakukan dengan: a. menentukan daftar Data; b. menentukan daftar Data Prioritas; dan c. menyusun rencana aksi Satu Data Polri.
Your Correction