Correct Article 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satu Data Polri dilakukan setahun sekali.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Walidata kepada Pengarah Data.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Ahli.
Your Correction
