Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Satker pada tingkat kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
a. melakukan pengumpulan Data sesuai dengan standar, Metadata, Daftar Data yang telah ditentukan melalui Forum Satu Data Polri, dan jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data; dan
b. menyampaikan Data yang sesuai dengan Satu Data Polri kepada Satker pembina fungsi.
Your Correction
