Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Satker pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
a. melakukan pengolahan Data, meliputi penerimaan, pengelompokan, penyuntingan, penyimpanan dan klasifikasi Data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyampaikan Data yang sesuai dengan Satu Data Polri kepada Walidata;
c. menyiapkan Data yang tersimpan dalam aplikasi internal satuan kewilayahan diintegrasikan dengan Portal Satu Data Polri;
d. memastikan Data pada Portal Satu Data Polri merupakan Data yang valid dan mutakhir;
e. memberikan masukan kepada Walidata mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; dan
f. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
Your Correction
