Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, yaitu:
a. Satker pada tingkat Mabes Polri; dan
b. Satker pada tingkat kewilayahan.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Data yang ada pada masing-masing Satker sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Data yang dihasilkan pada Satker tingkat kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, disampaikan kepada Satker pembina fungsi pada tingkat Mabes Polri untuk diteruskan kepada Walidata melalui Portal Satu Data Polri.
Your Correction
