Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai tugas:
a. melakukan pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan Data;
b. menyusun Standar Data yang berlaku di Polri;
c. menyusun struktur dan format yang baku dari Metadata yang berlaku di Polri;
d. mengumpulkan dan memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data;
e. melakukan konsultasi dengan Pengarah Data atas hasil pemeriksaan Data Prioritas;
f. menyampaikan kembali Data yang belum sesuai kepada Produsen Data;
g. mengintegrasikan Portal Satu Data Polri dengan Portal Satu Data INDONESIA;
h. menyebarluaskan Data melalui Portal Satu Data Polri dan media lainnya;
i. memastikan proses Interoperabilitas dari sistem informasi dan/atau aplikasi internal dan eksternal dengan Portal Satu Data Polri;
j. memastikan ketersediaan tempat penyimpanan Data yang memadai;
k. memastikan keamanan Data dan informasi;
l. melakukan pemeriksaan Data;
m. melakukan pengelolaan Portal Satu Data Polri; dan
n. melakukan pemantauan penyelenggaraan Satu Data Polri.
(2) Dalam penyebarluasan Data di Portal Satu Data Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Walidata menyediakan akses Data kepada Pengguna Data.
(3) Dalam pengelolaan Portal Satu Data Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Polri.
(4) Pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (3), dibahas dalam Forum Satu Data Polri.
(5) Dalam pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, dilakukan melalui rapat koordinasi.
(6) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Your Correction
