Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forum Satu Data Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk membahas penyelenggaraan Satu Data Polri yang dapat berupa: a. pengelolaan dan optimalisasi sistem layanan Data; b. daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya; c. daftar Data yang menjadi Data Prioritas pada tahun berikutnya; d. pembatasan akses Data; e. penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Satu Data Polri di lingkungan Polri; dan f. penggunaan dan pemanfaatan Data oleh pihak lain. (2) Pembahasan penyelenggaraan Satu Data Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction