Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Forum Satu Data Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk membahas penyelenggaraan Satu Data Polri yang dapat berupa:
a. pengelolaan dan optimalisasi sistem layanan Data;
b. daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya;
c. daftar Data yang menjadi Data Prioritas pada tahun berikutnya;
d. pembatasan akses Data;
e. penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Satu Data Polri di lingkungan Polri; dan
f. penggunaan dan pemanfaatan Data oleh pihak lain.
(2) Pembahasan penyelenggaraan Satu Data Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction
