SATPAM
Satpam dibentuk melalui tahapan:
a. perekrutan;
b. pelatihan; dan
c. pengukuhan.
(1) Perekrutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a, merupakan kegiatan pendaftaran bagi calon anggota Satpam untuk menjadi anggota Satpam.
(2) Calon anggota Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. orang perseorangan; dan
b. purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI.
Calon anggota Satpam orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, harus memenuhi syarat, meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. lulus tes kesehatan;
c. lulus kesamaptaan;
d. lulus psikotes;
e. bebas Narkoba;
f. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
g. melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
h. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
i. tinggi badan paling rendah 160 (seratus enam puluh) centimeter untuk pria dan paling rendah 155 (seratus lima puluh lima) centimeter untuk wanita; dan
j. pada saat mendaftar berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun.
Calon anggota Satpam purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, harus memenuhi syarat, meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani; dan
b. memiliki surat keputusan pangkat terakhir.
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan proses peningkatan kemampuan bagi calon anggota Satpam yang telah lulus persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan oleh:
a. Polri; atau
b. BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan keamanan.
(3) Pelatihan bagi calon anggota Satpam yang berasal dari pengguna jasa Satpam atau BUJP yang memiliki SIO jasa penyedia tenaga pengamanan, dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal BUJP yang memiliki SIO jasa penyedia tidak melakukan pelatihan terhadap calon Anggota Satpam yang direkrut, maka SIO penyedia BUJP dicabut oleh Kapolri.
(5) BUJP yang memiliki SIO pelatihan dapat melakukan sendiri pelatihan terhadap calon anggota Satpam yang telah direkrut.
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas:
a. Pelatihan Gada Pratama;
b. Pelatihan Gada Madya; dan
c. Pelatihan Gada Utama.
Pelatihan Gada Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, diperuntukkan untuk calon anggota Satpam orang perseorangan serta purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI golongan Tamtama dan Bintara.
Pelatihan Gada Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, diperuntukkan untuk calon anggota Satpam purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI golongan perwira pertama sampai dengan perwira menengah setingkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, diperuntukkan untuk calon anggota Satpam purnawirawan Polri dan TNI golongan perwira menengah setingkat Komisaris Besar Polisi sampai dengan perwira tinggi.
Calon Anggota Satpam yang telah lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diberikan:
a. ijazah Pelatihan Gada Pratama bagi calon Anggota Satpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. ijazah Pelatihan Gada Madya bagi calon Anggota Satpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
c. ijazah Pelatihan Gada Utama bagi calon Anggota Satpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(1) Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan terhadap calon anggota Satpam yang telah lulus pelatihan.
(2) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kapolri melalui:
a. Kakorbinmas Baharkam Polri, untuk calon anggota Satpam yang telah lulus Pelatihan Gada Pratama, Pelatihan Gada Madya, dan Pelatihan Gada Utama dari Korbinmas Baharkam Polri dan BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan keamanan; dan
b. Dirbinmas Polda, untuk anggota Satpam yang telah lulus Gada Pratama, dan Gada Madya dari Sekolah Kepolisian Negara dan BUJP yang memiliki SIO jasa
pelatihan keamanan.
(3) Anggota Satpam yang telah dikukuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan:
a. Keputusan Kepangkatan Satpam;
b. KTA Satpam; dan
c. Buku Riwayat Anggota Satpam.
(1) Anggota Satpam yang telah dikukuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, memiliki tugas dan peran.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya; dan
b. melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.
(3) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pendukung utama pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya;
dan
b. mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang- undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya.
(1) Anggota Satpam dalam melaksanakan tugas dan peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib:
a. membawa KTA Satpam;
b. menggunakan pakaian dinas Satpam dan atribut Satpam; dan
c. bertugas sesuai dengan wilayah tugasnya.
(2) Pakaian dinas Satpam dan atribut Satpam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
(1) Anggota Satpam yang bekerja pada BUJP atau pengguna jasa Satpam dapat berpindah kerja ke BUJP atau pengguna jasa Satpam lain.
(2) Anggota Satpam yang akan berpindah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang disepakati.
(3) Anggota Satpam yang tidak bekerja pada BUJP dan pengguna jasa Satpam tidak menghapuskan keanggotaan sebagai anggota Satpam selama KTA Satpam masih berlaku.
(4) Masa kerja anggota Satpam yang habis kontrak kerja dengan BUJP atau pengguna jasa Satpam tetap dihitung untuk kenaikan pangkat anggota Satpam pada tempat kerja yang baru.
Golongan kepangkatan Anggota Satpam meliputi:
a. manajer;
b. supervisor; dan
c. pelaksana;
(1) Golongan kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi jenjang kepangkatan:
a. manajer utama;
b. manajer madya; dan
c. manajer.
(2) Golongan kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi jenjang kepangkatan:
a. supervisor utama;
b. supervisor madya; dan
c. supervisor.
(3) Golongan kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi jenjang kepangkatan:
a. pelaksana utama;
b. pelaksana madya; dan
c. pelaksana.
(4) Golongan kepangkatan merupakan tanda kepangkatan anggota Satpam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
(1) Untuk menduduki golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, anggota Satpam harus mengikuti pelatihan:
a. Pelatihan Gada Pratama, untuk tingkatan pelaksana;
b. Pelatihan Gada Madya, untuk tingkatan supervisor;
dan
c. Pelatihan Gada Utama, untuk tingkatan manajer.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan oleh:
a. Polri; atau
b. BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan.
(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), berdasarkan masa kerja paling cepat per 2 (dua) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan manajer ke jenjang kepangkatan manajer madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 1 (satu) tahun masa kerja sebagai manajer dan lulus uji kompetensi tingkat gada utama.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan manajer ke jenjang kepangkatan manajer utama dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
a. diusulkan oleh pengguna jasa Satpam berdasarkan kebutuhan;
b. lulus uji kompetensi gada utama; dan
c. memiliki keahlian khusus sistem manajemen pengamanan.
(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2), berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan supervisor ke jenjang kepangkatan supervisor madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja sebagai supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat gada madya.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan supervisor madya ke jenjang kepangkatan manajer dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. kebutuhan pengguna jasa Satpam;
b. lulus uji kompetensi tingkat gada madya;
c. memiliki keahlian khusus; dan
d. lulus pelatihan Gada Utama.
(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan pelaksana ke jenjang kepangkatan pelaksana madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja dan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan pelaksana
madya ke jenjang kepangkatan supervisor dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. kebutuhan pengguna jasa Satpam;
b. lulus uji kompetensi tingkat gada pratama;
c. memiliki keahlian khusus; dan
d. lulus pelatihan Gada Madya.
(1) Pelatihan Gada Madya sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) huruf b, dilaksanakan untuk menghasilkan anggota Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan manajerial dengan kualifikasi supervisor anggota Satpam.
(2) Untuk mengikuti Pelatihan Gada Madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota Satpam harus memenuhi persyaratan:
a. lulus Pelatihan Gada Pratama;
b. memiliki sertifikat kompetensi gada pratama;
c. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
d. surat keterangan bebas Narkoba;
e. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
f. memiliki pangkat terakhir pelaksana utama dengan masa kerja 4 (empat) tahun atau memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf c; dan
g. surat rekomendasi dari BUJP atau pengguna jasa Satpam tempat anggota Satpam bekerja.
(1) Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk menghasilkan anggota Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan manajerial dengan kualifikasi manajer Anggota Satpam dan memiliki kemampuan melakukan analisis tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola
sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Untuk mengikuti Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota Satpam harus memenuhi persyaratan:
a. lulus Pelatihan Gada Madya;
b. memiliki sertifikat kompetensi Gada Madya;
c. surat keterangan sehat;
d. surat keterangan bebas Narkoba;
e. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
f. memiliki pangkat terakhir supervisor utama dengan masa kerja 4 (empat) tahun atau memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf c;
g. surat rekomendasi dari BUJP atau pengguna jasa Satpam tempat anggota Satpam bekerja; dan
h. lulus tes wawancara.
(1) Anggota Satpam harus memiliki kompetensi, meliputi:
a. kompetensi gada utama;
b. kompetensi gada madya; dan
c. kompetensi gada pratama.
(2) Kompetensi gada utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kemampuan:
a. menentukan tingkat risiko keamanan area kerja;
b. menentukan tingkat kerawanan area kerja;
c. menyusun rencana pengamanan;
d. menyusun standar operasional prosedur;
e. melaksanakan manajemen tanggap darurat;
f. menangani konflik di lingkungan kerja; dan
g. menyusun desain simulasi pengamanan.
(3) Kompetensi gada madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kemampuan:
a. memimpin pelaksanaan tugas;
b. melakukan sosialisasi prosedur pengamanan;
c. melakukan penanganan kerawanan di tempat kerja;
d. melakukan penanganan keadaan darurat;
e. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
f. melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
g. melakukan penegakan hukum secara terbatas.
(4) Kompetensi gada pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi kemampuan:
a. melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan pengaturan;
c. melaksanakan penjagaan;
d. melaksanakan pengawalan;
e. melaksanakan patroli;
f. melaksanakan pengamanan di tempat kejadian perkara; dan
g. menangani barang berbahaya dan kejadian perkara.
(1) Untuk menentukan kompetensi anggota Satpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi anggota Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh:
a. lembaga sertifikasi profesi lembaga pendidikan dan pelatihan Polri; atau
b. lembaga sertifikasi profesi yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi dari Polri.
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun setelah menduduki jenjang kepangkatan pelaksana, jenjang kepangkatan supervisor, dan jenjang kepangkatan manajer.
Pengakhiran tugas anggota Satpam disebabkan karena:
a. mencapai batas usia pensiun;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai Anggota Satpam;
c. meninggal dunia;
d. melanggar kode etik;
e. memberikan pernyataan tidak benar pada saat pendaftaran; atau
f. melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas 5 (lima) tahun dan dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, untuk anggota Satpam yang berasal dari orang persorangan yaitu:
a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi pelaksana;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi supervisor; dan
c. 70 (tujuh puluh) tahun bagi manajer.
(2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, untuk Anggota Satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI yaitu:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi pelaksana;
b. 65 (enam puluh) tahun bagi supervisor; dan
c. 70 (tujuh puluh) tahun bagi manajer.
(3) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai anggota Satpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dilakukan secara sukarela dengan mengajukan permohonan tertulis.
(4) Meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, ditetapkan berdasarkan surat keterangan kematian.
(1) Anggota Satpam dapat membentuk asosiasi anggota Satpam.
(2) Asosiasi anggota Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perhimpunan yang menampung aspirasi dan kepentingan anggota Satpam.
(3) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diregistrasi pada Korbinmas Baharkam Polri melalui Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri.
(4) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyusun kode etik.
(5) Dalam menyusun kode etik, asosiasi membentuk tim formatur yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan asosiasi dan Polri.
(6) Kode etik yang disusun oleh asosiasi disampaikan kepada Kapolri untuk ditetapkan.
(1) Kapolri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota Satpam.
(2) Pengawasan dan pengendalian terhadap anggota Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:
a. Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan/atau
b. Ditbinmas Polda, untuk tingkat Polda.
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, meliputi:
a. supervisi;
b. asistensi;
c. monitoring; dan
d. evaluasi.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan pengawasan dan pengendalian untuk memastikan yang dilakukan oleh anggota Satpam sesuai dengan tugas dan perannya.
(3) Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan membantu Anggota Satpam dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan tugas dan perannya sebagai anggota Satpam.
(4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan mendapatkan informasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh anggota Satpam.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan peran anggota Satpam.