Article 1
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 133), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.