PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Persyaratan umum penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagai berikut:
a. WNI atau seseorang yang berjuang dan atau bertugas di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
(1) Syarat khusus penerima Medali Kepeloporan sebagai berikut:
a. berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
b. berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
c. berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
(2) Syarat khusus penerima Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain.
(3) Syarat khusus penerima Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.
Syarat khusus penerima Bintang Republik INDONESIA sebagai berikut:
a. berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Syarat khusus penerima Bintang Mahaputera sebagai berikut:
a. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Syarat khusus penerima Bintang Jasa sebagai berikut:
a. berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara;dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Syarat khusus penerima Bintang Kemanusiaan sebagai berikut:
a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai- nilai perikemanusiaan dan perikeadilan bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Syarat khusus penerima Bintang Penegak Demokrasi sebagai berikut:
a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Syarat khusus penerima Bintang Budaya Parama Dharma sebagai berikut:
a. berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Syarat Khusus penerima Bintang Bhayangkara sebagai berikut:
a. Anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan Polri;
b. tidak pernah cacat selama bertugas di Polri; atau
c. WNI bukan Anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan Polri.
Syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian yaitu Anggota Polri yang dalam melaksanakan tugas pokok secara terus menerus selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua empat)
tahun dan 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukan etika profesi, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi Anggota Polri yang lain.
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Pendidikan sebagai berikut:
a. Anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan kepolisian yang bertugas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun tidak terus menerus;
b. Anggota Polri yang ditugaskan untuk menjadi tenaga pendidik di luar lembaga pendidikan Polri paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus menerus; atau
c. WNI bukan Anggota Polri dan WNA yang karena keahliannya menjadi tenaga pendidik dan/atau kerjasama di bidang ilmu kepolisian paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus atau 2 (dua) tahun tidak terus menerus.
Syarat khusus penerima Satyalancana Jana Utama sebagai berikut:
a. Anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 (delapan) tahun telah melaksanakan tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan etika profesi dan kinerja yg baik serta berdampak bagi kemajuan institusi Polri; atau
b. WNI bukan Anggota Polri yang aktif turut serta membantu Polri di segala bidang dalam menjalankan fungsi kepolisian yang berdampak bagi kemajuan institusi Polri.
Syarat khusus penerima Satyalancana Ksatria Bhayangkara yaitu Anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian di bidang operasional atau bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme serta etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan institusi Polri.
Syarat khusus penerima Satyalancana Karya Bhakti sebagai berikut:
a. Anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan institusi Polri; atau
b. WNI bukan Anggota Polri dan WNA yang aktif turut serta dalam membantu tugas-tugas Polri di segala bidang yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang untuk kemajuan dan pembangunan Polri.
Syarat khusus penerima Satyalancana Operasi Kepolisian sebagai berikut:
a. Anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional; atau
b. gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Bhuana yaitu Anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) bulan terus menerus atau 6 (enam) bulan secara tidak terus menerus dalam penugasan misi perdamaian;
b. paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang melaksanakan penugasan misi kepolisian; atau
c. gugur/meninggal dunia dalam penugasan misi perdamaian dan misi kepolisian di luar negeri bukan karena akibat tindakan sendiri.
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Nusa yaitu Anggota Polri yang melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA dengan ketentuan:
a. paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan menunjukan etika profesi; atau
b. 2 (dua) tahun secara tidak terus menerus dengan menunjukan etika profesi.
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Purna yaitu Anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan:
a. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 32 (tiga puluh dua) tahun; atau
b. telah melaksanakan tugas secara terus menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
Syarat khusus penerima Satyalancana Dharma Nusa yaitu Anggota Polri dan PNS Polri yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah gejolak dalam wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA dengan ketentuan:
a. paling singkat 90 (sembilan puluh) hari terus menerus;
b. paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus; dan
c. gugur/tewas akibat penugasannya.
Syarat khusus penerima Satyalancana Karya Satya yaitu PNS Polri yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, negara dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan:
a. dalam masa bekerja terus menerus, PNS Polri yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah cuti di luar tanggungan negara;
b. perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; dan
c. perhitungan masa kerja dihitung sejak Calon PNS Polri diangkat menjadi PNS Polri.
Syarat khusus Satyalancana Samkaryanugraha Nugraha Sakanti, diberikan kepada kesatuan di lingkungan Polri yang telah berjasa di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan Negara.
Syarat administrasi pengajuan Bintang Bhayangkara sebagai berikut:
a. surat usulan dari Kasatker/Kasatwil;
b. daftar riwayat hidup;
c. fotokopi Kep/Skep pengangkatan pertama;
d. fotokopi Kep/Skep jabatan terakhir;
e. fotokopi Kep/Skep Pangkat terakhir;
f. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari:
1. Divpropam Polri bagi yang berpangkat:
a) Perwira Menengah (Pamen) Polri ke atas; dan b) Perwira Pertama (Pama) Polri, Brigadir Polri di lingkungan Satker Mabes Polri;
2. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda bagi yang berpangkat Pama Polri, dan Brigadir Polri di kewilayahan;
g. fotokopi Keputusan PRESIDEN Satyalancana Pengabdian 24 (dua puluh empat) tahun atau Keputusan Kapolri Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun.
(1) Syarat administrasi pengajuan Satyalancana sebagai berikut:
a. surat usulan dari Kasatker/Kasatwil;
b. daftar riwayat hidup;
c. fotokopi Kep/Skep jabatan terakhir;
d. fotokopi Kep/Skep Pangkat terakhir;
e. fotokopi Kep/Skep pengangkatan pertama;
f. SKHP dari:
1. Divpropam Polri bagi yang berpangkat:
a) Pamen Polri ke atas; dan b) Pama Polri, Brigadir Polri dan PNS Polri di lingkungan Satker Mabes Polri;
2. Bidpropam Polda bagi yang berpangkat Pama Polri, dan Brigadir Polri dan PNS Polri di kewilayahan.
(2) Untuk pengusulan Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Buana, Satyalancana Bhakti Nusa dan Satyalancana Dharma Nusa melampirkan Kep/Skep/Sprin penugasan yang bersangkutan.
(3) Untuk pengusulan Satyalancana Jana Utama, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti dan Satyalancana Operasi Kepolisian melampirkan surat keterangan dari Kasatker/Kasatwil pengusul tentang narasi pelaksanaan tugas/keberhasilan tugas.
Syarat administrasi pengajuan Satyalancana Samkaryanugraha Nugraha Sakanti sebagai berikut:
a. surat usulan dari kepala kesatuan; dan
b. surat keterangan dari Kasatker/Kasatwil pengusul tentang narasi pelaksanaan tugas/keberhasilan tugas kepolisian yang disahkan oleh Kapolri.