Article 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Dewan Pendidikan dan Pelatihan Polri yang selanjutnya disingkat Wandiklat Polri adalah unsur pembantu pimpinan/staf di bidang pendidikan dan pelatihan, yang bersifat ekstra struktur.
3. Dewan Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang selanjutnya disingkat Wandiklatda adalah unsur pembantu pimpinan/staf di bidang pendidikan dan pelatihan, yang bersifat ekstra struktur pada tingkat Kepolisian Daerah (Polda).