PEMBENTUKAN TUTOR DAN TOT
Pembentukan Tutor dan TOT diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian
c. pelaksanaan; dan
d. pengawasan dan pengendalian.
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan penilaian kebutuhan pelatihan (training need assesment);
b. menyusun rencana kebutuhan Tutor dan TOT;
c. membuat TOR (term of reference);
d. menyusun rencana pendidikan dan pelatihan;
e. menyiapkan administrasi pendidikan dan pelatihan meliputi:
1. kurikulum;
2. surat perintah pelaksanaan pelatihan;
3. surat perintah penunjukan peserta pelatihan;
4. surat perintah penunjukan Tutor/pelatih dan quality control;
5. surat perintah penunjukan panitia penyelenggara pelatihan;
6. materi/pokok bahasan pelatihan;
7. jadwal pelatihan;
8. desain pelatihan;
9. daftar nilai peserta pelatihan;
10. daftar hadir peserta pelatihan/Tutor, TOT dan quality control dan panitia penyelenggara pelatihan;
f. penyiapan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan yang meliputi:
1. gedung:
2. lapangan;
3. sarana dan prasarana lain yang mendukung pelaksanan latihan;
4. alat instruksi dan alat penolong instruksi; dan
5. sarana transportasi.
(1) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a. panitia penyelenggara;
b. TOT sebagai quality control; dan
c. Tutor sebagai pelatih.
(2) Panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jabaran tugas kepanitiaan tercantum dalam surat perintah penunjukan panitia penyelenggara pelatihan.
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. penyelenggara;
b. peserta;
c. materi;
d. waktu;
e. metode;
f. Tutor/TOT; dan
g. evaluasi.
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sebagai berikut:
a. tingkat Mabes Polri dilaksanakan oleh:
1. lembaga pendidikan kepolisian, untuk level I, II, III, dan TOT; dan
2. lembaga pendidikan di lingkungan Polri, untuk level I dan II, dan khusus Sespim Polri level I, II, dan III;
b. tingkat Polda dilaksanakan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) di wilayah masing-masing, untuk level I dan II.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan rencana penyelenggaraan pembentukan Tutor kepada Kalemdikpol selaku koordinator dan pengendali Tutor dan TOT pada jajaran Polri, untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Penyelenggara setelah mendapatkan persetujuan Kalemdikpol, segera menyelenggarakan pembentukan Tutor.
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, wajib memenuhi persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
a. pendidikan umum paling rendah SLTA;
b. surat keterangan sehat dari dokter; dan
c. konduite baik dan diajukan oleh Kasatker/pimpinan instansi.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi:
a. Tutor level I:
1. telah mengikuti pelatihan manajemen student proses level I; dan
2. untuk wanita tidak dalam keadaan hamil;
b. Tutor level II:
1. telah memiliki kualifikasi dan kompetensi Tutor level I;
2. memiliki pengalaman melatih di bidang manajemen training level I; dan
3. untuk wanita tidak dalam keadaan hamil;
c. Tutor level III:
1. telah memiliki kualifikasi dan kompetensi Tutor level I dan level II;
2. memiliki pengalaman melatih di bidang manajemen training level I dan level II; dan
3. untuk wanita tidak dalam keadaan hamil;
d. TOT:
1. memiliki kualifikasi dan kompetensi Tutor level I, level II, dan level III;
2. memiliki pengalaman melatih di bidang manajemen training level I, level II, dan level III; dan
3. untuk wanita tidak dalam keadaan hamil.
Materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c sebagai berikut:
a. management training level I untuk Tutor level I;
b. management training level II untuk Tutor level II;
c. management training level III untuk Tutor level III; dan
d. management training TOT.
Materi management training level I untuk Tutor level I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, terdiri dari:
a. pencairan (ice breaking);
b. daur belajar dari pengalaman (experiential learning cycle/ELC);
c. keterampilan mempersiapkan diri (pre conditioning skill/PCS);
d. filsafat belajar (philosophy of learning);
e. pembelajaran orang dewasa (adult learning);
f. keterampilan dasar perorangan (interpersonal skill), meliputi:
1. keterampilan mengamati (observing skill);
2. keterampilan menggambarkan/menjelaskan (describing skill);
3. keterampilan mendengarkan (listening skill);
4. keterampilan bertanya (questioning skill);
5. keterampilan meringkas (summarizing skill); dan
6. keterampilan memberi/menerima umpan balik (feedback skill).
g. perbedaan persepsi (conflict in perseption);
h. analisa tugas dan kegiatan (task and activity analysis);
i. kepemimpinan (leadership);
j. supervisi (supervision);
k. delegasian (delegation);
l. intervensi (intervention);
m. bimbingan dan konseling (guadiance and conselling);
n. refleksi (reflection);
o. menggali (exploring);
p. seni memfasilitasi (art of fasilitation);
q. alat bantu pembelajaran (learning aids);
r. metode pembelajaran (methods of training delivery);
s. evaluasi hasil belajar;
t. arahan (briefing);
u. mengulas kembali (debriefing);
v. desain latihan;
w. proses Tutor;
x. praktek melatih dan micro teaching;
y. pelatihan di luar (outward bound/OB);
z. pelatihan lapangan (field exercise); dan aa.
inventarisasi (inventory) meliputi:
1. gaya perorangan/tipe kepribadian;
2. potensi kepemimpinan; dan
3. profil kepemimpinan (action centre leadership/ACL).
Materi management training level II untuk Tutor level II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri dari:
a. mengulang kembali materi (review management training Level I);
b. kerja sama Tim (team working);
c. membangun tim (team building);
d. berpikir analisis (analytical thinking);
e. berpikir kreatif (creative thinking);
f. pemecahan masalah (problem solving);
g. merumuskan masalah (definition/redescribing);
h. mengumpulkan data (data collection);
i. menganalisis (analysis);
j. argumentasi dan rekomendasi (argumentation and recomandation);
k. kesimpulan (conclution);
l. penyajian (presentation);
m. standar kriteria (criteria standart);
n. konsep (concept);
o. menentukan tujuan (objective setting);
p. pertemuan (meeting);
q. konflik dan penyelesaiannya (conflict and assertiveness);
r. spiral konflik (spiral of conflict);
s. manajemen konflik (management conflict);
t. praktek melatih dan mengajar dengan materi tertentu (micro teaching);
u. pelatihan di luar (outward bound/OB);
v. pelatihan lapangan (field exercise); dan
w. inventarisasi (inventory) meliputi:
1. profil kepemimpinan (action centre leadership/ACL);
2. skala hasil guna penugasan (SHGP);
3. mendiagnosa organisasi (organitation diagnosis questioner / ODQ); dan
4. hubungan dasar antar individu (fundamental interpersonal relation behavior / FIRO-B).
Materi management training level III untuk Tutor level III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, terdiri dari:
a. review management training level I;
b. review management training level II;
c. visi (vision);
d. membangun pembelajaran organisasi (building learning organization/BLO) dan membangun pembelajaran komitmen (building learning commitment/BLC);
e. mengkritisi (critiquing);
f. keterampilan manajemen strategik (strategic skill of management);
g. proses manajemen strategik (strategic management process);
h. analisis strategik (strategic analysis), meliputi:
1. menilai kesehatan organisasi (organisational health audit); dan
2. mengamati lingkungan (enviromental scanning).
i. perencanaan strategik (strategic planning):
1. menggambarkan peristiwa (scenario profiling); dan
2. perencanaan program (program planning).
j. manajemen strategik (strategic management), meliputi:
1. proses penjabaran (translation process); dan
2. manajemen pemeriksaan (management audit).
k. percakapan tentang pertanggungjawaban (accountability conversation);
l. keterampilan mempengaruhi (influencing skill);
m. hal-hal yang terjadi di luar perkiraan (contingency);
n. praktek melatih dan micro teaching;
o. pelatihan di luar (outward bound/OB);
p. pelatihan lapangan (field exercise); dan
q. inventarisasi (inventory), meliputi:
1. profil kepemimpinan (action centre leadership/ACL);
2. skala hasil guna penugasan (SHGP);
3. mendiagnosa organisasi (organitation diagnosis questioner /ODQ); dan
4. hubungan dasar antar individu (fundamental interpersonal relation behavior / FIRO-B).
Materi management training TOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri dari:
a. review materi management training Level I, level II dan level III;
b. keterampilan perorangan dalam berorganisasi (interpersonal skill in organization);
c. analisis kebutuhan pelatihan (training need analysi);
d. keterampilan manajemen pelatihan (management training skill);
e. peran pelatih (trainer roles);
f. tahapan dalam siklus pelatihan (the phase of training cycle);
g. pelatihan sebagai proses pembelajaran (training as an educational process);
h. keterampilan pelatih (the skill of the trainer);
i. kumpulan tindakan (action pack);
j. mendesain program latihan (designing a training programme);
k. pengendali mutu (quality control);
l. pelatihan dan pengembangan organisasi (organisasi development and training);
m. pelatihan berpolitik (the politic of training);
n. peran dan tanggung jawab pelatihan dan pengembangan (training and development responsibilities and roles);
o. pelatihan mengembangkan diri (self development of the trainer);
p. praktek melatih dan micro teaching (Tutor level I, II dan III);
q. pelatihan di luar (outward bound/OB);
r. pelatihan lapangan (field exercise);
s. mengelola pelatihan dalam organisasi (organizing and managing the training function);
t. mendesain pelatihan dan pengajaran aplikasi lapangan (applying principles of learning to design task pratical issues effecting design); dan
u. inventarisasi (inventory) meliputi:
1. inventarisasi gaya perorangan;
2. potensi kepemimpinan;
3. profil kepemimpinan (action centre leadership/ACL);
4. skala hasil guna penugasan (SHGP);
5. mendiagnosa organisasi (organitation diagnosis questioner / ODQ); dan
6. hubungan dasar antar individu (fundamental interpersonal relation behavior / FIRO-B).
Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri dari:
a. ceramah singkat;
b. diskusi;
c. tanya jawab;
d. main peran;
e. penugasan;
f. simulasi;
g. curah pendapat;
h. partisipatory;
i. Tutorial;
j. demonstrasi;
k. studi kasus; dan
l. praktek.
Tutor/TOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f memenuhi persyaratan:
a. Tutor untuk manajemen training level I, memiliki kualifikasi Tutor serendah- rendahnya level I dan diprioritaskan bagi yang memiliki kompetensi tenaga pendidik;
b. Tutor untuk manajemen training level II, memiliki kualifikasi Tutor serendah- rendahnya level II, memiliki kompetensi tenaga pendidik, dan diprioritaskan bagi yang memiliki pengalaman melatih level I;
c. Tutor untuk manajemen training level III, memiliki kualifikasi Tutor serendah- rendahnya level III, memiliki kompetensi tenaga pendidik, dan diprioritaskan bagi yang memiliki pengalaman melatih level II; dan
d. Tutor untuk TOT, memiliki kualifikasi TOT dengan kemampuan TQM dan TQC.
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g meliputi:
a. tes awal (pre test);
b. tes akhir (post test);
c. pengamatan proses pelatihan;
d. laporan hasil latihan lapangan (field excersice);
e. praktek melatih dan mengajar dengan materi tertentu (micro teaching);
f. laporan hasil pelatihan manajemen level I, II dan III yang dilaksanakan oleh peserta pelatihan;
g. komponen pendidikan; dan
h. laporan hasil pelaksanaan oleh panitia penyelenggara pelatihan.
Pengakhiran dilaksanakan melalui proses penentuan kelulusan, sebagai berikut:
a. peserta yang dinyatakan lulus:
1. telah memenuhi standar kriteria kelulusan; dan
2. diberikan sertifikasi telah mengikuti pelatihan.
b. peserta yang dinyatakan tidak lulus, apabila:
1. tidak mengikuti proses pelatihan/pembelajaran karena sesuatu dan lain hal sebanyak 5% secara berturut-turut;
2. tidak mengikuti proses pelatihan/pembelajaran karena sesuatu dan lain hal sebanyak 12% secara terputus; atau
3. secara bertutut-turut karena sakit atau alasan tertentu.
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan oleh:
a. Kalemdikpol pada tingkat Mabes Polri dan Polda, yang dalam pelaksanaannya dapat menunjuk personel dengan surat perintah;
b. Kepala Lembaga Pendidikan untuk pelaksanaan pembentukan Tutor dan TOT di lingkungan masing-masing yang dalam pelaksanaannya dapat menunjuk personel dengan surat perintah; dan
c. Kapolda pada tingkat Polda, yang dalam pelaksanaannya dapat menunjuk personel dengan surat perintah.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. laporan;
b. supervisi; dan
c. evaluasi.