KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
(1) Kurikulum disusun berdasarkan kompetensi dan ditetapkan sesuai jenis Diklat.
(2) Kurikulum Diklat PPNS dilaksanakan pengkajian dan dievaluasi secara berkala oleh penyelenggara Diklat PPNS.
(3) Kurikulum disusun oleh Lemdikpol bersama-sama dengan pembina fungsi, dan disahkan oleh Kalemdikpol.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kalemdikpol.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Hanjar PPNS disusun berdasarkan kurikulum Diklat guna mencapai standar kompetensi kelulusan.
(2) Materi Hanjar disesuaikan dengan jenis, pola dan peserta Diklat PPNS.
(3) Materi hanjar disusun oleh Lemdikpol bersama-sama dengan pembina fungsi, dan disahkan oleh kalemdikpol.
(1) Peserta untuk setiap jenis Diklat PPNS berjumlah paling sedikit 25 (dua puluh lima) peserta.
(2) Persyaratan peserta yang dapat mengikuti Diklat PPNS sebagai berikut:
a. diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan/atau pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan kepada Kapolri
c.q kabareskrim Polri;
b. masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun;
c. berpangkat paling rendah Penata Muda/Golongan III/a;
d. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
e. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah;
g. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun untuk peserta Diklat pola 400 (empat ratus) dan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran, dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun untuk peserta Diklat pola 200 (dua ratus) jam pelajaran; dan
h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Calon peserta didik melaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh penyelenggara pendidikan, sebelum pendidikan dimulai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal calon peserta didik tidak memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan untuk mengikuti pendidikan dan dikembalikan kepada instansi asal.
(1) Peserta didik wajib:
a. memegang teguh kode etik profesi masing-masing;
b. mengikuti seluruh proses belajar mengajar;
c. menaati tata tertib yang berlaku di lembaga pendidikan;
d. meminta izin tertulis apabila meninggalkan lembaga pendidikan;
e. menjaga soliditas sesama peserta didik;
f. mengikuti kegiatan lain yang telah ditentukan oleh lembaga pendidikan; dan
g. tinggal di lembaga pendidikan selama mengikuti pendidikan.
(2) Peserta didik dilarang:
a. meninggalkan kegiatan proses belajar mengajar tanpa izin;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. membawa senjata api atau senjata tajam dan barang berbahaya lainnya;
d. membawa atau memindahkan peralatan/perlengkapan yang merupakan fasiltas dinas;
e. mengaktifkan handphone pada saat kegiatan belajar berlangsung; dan
f. menerima tamu pada jam-jam pelajaran.
Setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk:
a. memperoleh pendidikan/pelatihan yang bermutu;
b. memperoleh perlindungan hukum;
c. memperoleh akomodasi, makan, minum, dan pelayanan kesehatan;
d. mengetahui kurikulum dan mekanisme proses belajar mengajar; dan
e. memperoleh hari libur dan pesiar sesuai dengan waktu yang ditentukan.
(1) Peserta didik dapat diberhentikan atau dikeluarkan dari pendidikan apabila:
a. tidak mampu meneruskan pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan tindak pidana atau pelanggaran tertentu; dan
c. tidak mengikuti pelajaran secara aktif di dalam atau di luar kelas lebih dari 5 (lima) % secara berturut-turut, atau 12 (dua belas) % secara terputus (kumulatif).
(2) Pemberhentian peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sementara Kapusdik/Ka SPN dan selanjutnya disahkan oleh Kalemdikpol.
(1) Gadik berasal dari:
a. Pusdikreskrim Polri;
b. Lemdik yang ditunjuk;
c. Kementerian Hukum dan HAM;
d. Badan Diklat/Pusdiklat instansi PPNS;
e. Kejaksaan Agung;
f. kementerian atau lembaga yang membawahi PPNS;
g. perguruan tinggi yang diperlukan; dan
h. pengemban fungsi terkait.
(2) Penunjukan Gadik disesuaikan dengan kebutuhan dalam proses pembelajaran pada jenis Diklat masing-masing.
(3) Penunjukan Gadik atas pertimbangan penyelenggara diklat sesuai dengan jenis materi pelajaran dan kompetensi Gadik.
(4) Gadik mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(5) Gadik ditunjuk dengan Surat Perintah Kapusdikreskrim apabila pelaksanaan Diklat di Pusdikreskrim.
(6) Gadik ditunjuk dengan Surat Perintah Ka SPN apabila pelaksanaan Diklat di SPN.
(1) Gadik bertugas:
a. membuat Silabus;
b. membuat Hanjar;
c. membuat persiapan mengajar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan proses pembelajaran;
e. mengevaluasi proses pembelajaran; dan
f. melakukan penilaian hasil pelajaran peserta didik.
(2) Tugas Gadik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf c, diserahkan kepada Kepala Bagian Gadik (Kabaggadik).
Gadik wajib:
a. menciptakan suasana pendidikan yang dialogis, kreatif, dinamis, dan bermakna;
b. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan;
c. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan; dan
d. mengevaluasi dan mengembangkan metode pembelajaran dan bahan ajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gadik berhak:
a. memperoleh honorarium yang memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
dan
d. mendapatkan kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Gadik sekurang-kurangnya memiliki persyaratan:
a. kualifikasi akademik;
b. keahlian khusus/sertifikasi pendidikan;
c. kompetensi paedagogik;
d. kompetensi kepribadian;
e. kompetensi sosial; dan
f. kompetensi profesional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tenaga kependidikan merupakan unsur penyelenggara pendidikan yang bertugas melaksanakan pengasuhan dan penilaian, administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan;
(2) Tenaga kependidikan wajib:
a. mendukung terciptanya suasana pendidikan yang dialogis, kreatif, dinamis, dan bermakna;
b. mendukung keberhasilan penyelenggaraan pendidikan; dan
c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga.
(1) Metode pembelajaran merupakan cara yang digunakan untuk menyampaikan materi bahan ajaran/pengetahuan dari Gadik kepada peserta didik.
(2) Jenis metode pembelajaran meliputi:
a. ceramah;
b. tanya jawab;
c. diskusi;
d. penugasan;
e. peragaan;
f. pemecahan masalah;
g. latihan atau driil;
h. sosiodrama atau rule playing; dan
i. studi kasus.
(3) Metode pembelajaran yang diterapkan harus mampu:
a. membangkitkan/membangun motivasi belajar peserta didik;
b. menjadikan penyampaian materi pembelajaran secara efektif;
c. menjadikan peserta didik mengetahui, memahami, menguasai, dan dapat mengaplikasikan materi pembelajaran yang disampaikan;
d. menjadikan peserta didik dapat menerima, merespons dan menilai materi pembelajaran yang disampaikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. menjadikan peserta didik dapat meniru dan menginternalisasi materi pembelajaran yang disampaikan; dan
f. menggugah partisipasi peserta didik.
(4) Penggunaan metode dalam proses pembelajaran disesuaikan dengan:
a. kondisi dan suasana kelas, yaitu mengenai tingkat intelektual dan latar belakang peserta didik, usia dan pengalaman, lingkungan sosial dan budaya;
b. jumlah peserta didik; dan
c. tujuan pembelajaran.
(5) Metode pembelajaran yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawasi dan dievaluasi pelaksanaannya oleh Kepala Lemdik.
(1) Fasilitas pendidikan berupa bangunan dan perlengkapan serta fasilitas khusus penyidikan yang tersedia di Pusdikreskrim dan/atau lembaga pendidikan Polri yang ditunjuk.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan jenis dan pola Diklat.
(1) Diklat pembentukan PPNS dengan pola 400 (empat ratus) jam pelajaran diselenggarakan di Pusdikreskrim.
(2) Diklat pembentukan PPNS dengan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran diselenggarakan di Pusdikreskrim dan dalam keadaan tertentu dapat diselenggarakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) yang ditetapkan oleh Kalemdikpol.
(3) Diklat manajemen PPNS dengan pola 200 (tiga ratus) jam pelajaran diselenggarakan di Pusdikreskrim.
(1) Alins merupakan peralatan yang digunakan dalam pendidikan dan latihan untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memperoleh keterampilan tertentu;
c. menggambarkan dan memperagakan suatu proses atau konsep sehingga para peserta didik mendapatkan pengetahuan yang dikehendaki; dan
d. menciptakan suatu keadaan atau lingkungan yang dapat digunakan peserta didik untuk melatih keterampilan dan meningkatkan pengetahuan.
(2) Alins dan Alongins untuk mendukung proses pembelajaran menggunakan Alins dan Alongins yang ada di Pusdikreskrim dan/atau lembaga pendidikan Polri yang ditunjuk.
(3) Penggunaan Alins dan Alongins sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disesuaikan dengan jenis Diklat yang ada di tempat penyelenggara pendidikan.
(1) Anggaran penyelenggaraan Diklat PPNS berasal dari instansi PPNS peserta didik.
(2) Besaran anggaran untuk penyelenggaraan Diklat PPNS disesuaikan dengan jenis dan pola pendidikan, serta ketentuan yang berlaku.
(1) Tujuan evaluasi pendidikan untuk:
a. mengetahui status kecakapan belajar peserta didik dalam menyerap materi yang diterima selama pendidikan;
b. menilai hasil belajar peserta didik sebagai akibat kegiatan belajar dalam jangka waktu tertentu, yang meliputi perubahan aspek kognitif, afektif dan psikomotorik;
c. membandingkan tingkat perkembangan peserta didik dalam penyelesaian beban belajar yang ditetapkan; dan
d. memantau proses, kemajuan hasil belajar untuk menjamin dan mengawasi terselenggaranya pendidikan yang berkualitas.
(2) Fungsi evaluasi pendidikan meliputi:
a. menentukan keberhasilan belajar (kelulusan);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menentukan klasifikasi dan kualitas peserta didik;
c. perbaikan penyelenggaraan proses pendidikan;
d. alat bagi pendidik, pelatih dan pengasuh untuk meningkatkan mutu hasil didik; dan
e. menentukan kemampuan dan daya serap bahan ajar pada peserta didik.
(3) Sasaran evaluasi pendidikan meliputi:
a. akademik; dan
b. mental kepribadian.