Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
6. Pengemban Pejabat PID adalah pejabat yang melaksanakan tugas- tugas PID di Lingkungan Satker Mabes Polri dan Kewilayahan.
2. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) pengertian, yakni menjadi angka 8, sehingga berbunyi sebagai berikut:
8. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan masyarakat dengan pertimbangan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut: