JENIS BELANJA DAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Jenis Belanja di lingkungan Polri, meliputi:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang;
c. belanja modal; dan
d. belanja lain-lain.
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari:
a. gaji, meliputi:
1. gaji induk/gaji bulanan;
2. gaji susulan;
3. kekurangan gaji (rapel gaji);
4. uang muka/persekot gaji;
5. uang duka wafat;
6. uang duka tewas/gugur atau hilang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. gaji terusan (warakawuri/janda/duda); dan
8. tunjangan lainnya.
b. non gaji, meliputi:
1. uang lembur dan uang makan lembur PNS Polri;
2. uang makan lembur anggota Polri;
3. uang makan PNS Polri;
4. honor; dan
5. insentif.
(1) Gaji induk/gaji bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 1 merupakan penghasilan teratur yang diterima oleh Pegawai Negeri pada Polri setiap bulannya yang harus dipertanggungjawabkan dengan kelengkapan dokumen.
(2) Non Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan penghasilan tidak teratur oleh Pegawai Negeri pada Polri secara insidentil sesuai kondisi tertentu yang harus dipertanggungjawabkan dengan kelengkapan dokumen.
(1) Non gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan penghasilan tidak teratur yang diterima di luar gaji.
(2) Uang lembur dan uang makan lembur PNS Polri diberikan apabila melakukan pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditetapkan, paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari.
(3) Uang makan lembur anggota Polri diberikan apabila pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditetapkan, paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari.
(4) Uang makan PNS Polri diberikan setiap hari kerja bagi yang masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku, maksimal 22 hari kerja dalam 1 bulan.
(5) Honor dan Insentif diberikan kepada setiap pegawai negeri pada Polri yang melakukan tugas dengan surat perintah, yang diklasifikasi dan dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran gaji Induk/gaji bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. daftar gaji yang telah ditandatangani oleh petugas urusan gaji dan Kasubbagkeu/Kaurkeu/Kasikeu/Paurkeu selaku bendahara pengeluaran, diketahui Kasatker, disertai daftar rekapitulasi gaji;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. salinan keputusan pengangkatan pertama sebagai anggota Polri, PNS Polri/Calon Pegawai dan surat pernyataan telah melaksanakan tugas dalam hal terdapat penambahan anggota Polri, PNS Polri/Calon Pegawai;
c. Kartu Pengawasan Pembayaran Penghasilan Perorangan (KP4) atau Model DA 01.04/KU-1, dalam hal terdapat pegawai negeri pada Polri, Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengalami perubahan susunan keluarga disertai dokumen pendukungnya, berupa:
1. salinan/fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir untuk perubahan karena menikah;
2. salinan/fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir untuk perubahan karena penambahan anak;
3. surat keterangan kuliah/sekolah, bagi anak yang berumur di atas 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun, masih kuliah/sekolah, belum bekerja, belum/tidak pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan pegawai negeri pada Polri/Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
4. surat keterangan cacat bagi anak cacat yang telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun yang tidak dapat mencari penghasilan sendiri, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (dokter pemerintah); dan
5. surat keterangan adopsi dari pengadilan negeri bagi anak angkat yang diadopsi oleh Pegawai Negeri pada Polri/Calon Pegawai Negeri Sipil yang tidak mempunyai anak atau mempunyai anak yang menjadi tanggungan kurang dari 2 (dua) orang.
(1) Selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, khusus Pegawai Negeri pada Polri/Calon Pegawai Negeri Sipil yang mutasi jabatan, untuk pembayaran gajinya wajib dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat penghadapan dari Kasatker.
b. SKPP dibuat oleh Bensatker dan disahkan oleh KPPN;
c. fotokopi keputusan mutasi dari pejabat yang berwenang yang dilegalisir;
d. surat perintah telah melaksanakan tugas dari Kasatker; dan
e. keputusan pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri di lingkungan Polri (khusus yang baru diangkat atau intake).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum terbit, dapat digunakan Surat Telegram mutasi jabatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Pembayaran gaji susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 2, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. daftar gaji susulan ditandatangani oleh Bensatker, diketahui Kasatker dalam rangkap 2 (dua);
b. fotokopi Keputusan Pengangkatan/mutasi dari pejabat yang berwenang yang dilegalisir dan surat perintah telah melaksanakan tugas dari Kasatker;
c. surat perintah dan/atau berita acara serah terima jabatan (untuk jabatan struktural) dan surat perintah dan/atau surat keterangan menduduki jabatan (untuk jabatan fungsional); dan
d. SKPP, dalam hal personel bersangkutan adalah pindahan dari Satker di luar wilayah pembayaran KPPN yang bersangkutan.
Pembayaran kekurangan gaji (rapel gaji) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 3, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. daftar perhitungan kekurangan gaji yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pamin Gaji, Bensatker diketahui Kasatker;
b. fotokopi Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang dilegalisir oleh pejabat fungsi personel yang bersangkutan;
c. fotokopi Keputusan Kenaikan Pangkat yang dilegalisir oleh pejabat fungsi personel yang bersangkutan; dan
d. fotokopi Surat Perintah Serah Terima Jabatan untuk jabatan struktural atau keputusan/surat keterangan untuk menduduki jabatan fungsional.
Pembayaran uang muka/persekot gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 4, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. daftar perhitungan uang muka/persekot gaji yang telah ditandatangani oleh Bensatker diketahui Kasatker;
b. fotokopi keputusan mutasi pindah dari pejabat berwenang yang telah dilegalisir; dan
c. surat permohonan dari yang bersangkutan dan diketahui oleh Kasatker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembayaran uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 5, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. daftar perhitungan uang duka wafat yang telah ditandatangani oleh Pamin Gaji dan Bensatker yang diketahui oleh Kasatker; dan
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang serendah- rendahnya lurah/kepala desa/dokter/kasatker.
(1) Pembayaran uang duka tewas/gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 6, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. daftar perhitungan uang duka tewas/gugur yang telah ditandatangani oleh Bensatker yang diketahui oleh Kasatker;
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa/Dokter/Kasatker; dan
c. keputusan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan personel/ calon personel yang bersangkutan tewas/gugur, yang telah mendapat persetujuan dari Kapolri/Kapolda untuk anggota Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk PNS Polri.
(2) Pembayaran uang duka bagi personel yang dinyatakan hilang dalam tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 6, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. laporan pelaksanaan tugas dan laporan kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangani oleh atasan langsung korban kepada Kapolda di Satuan Kewilayahan atau Kasatker di lingkungan Mabes Polri;
b. fotokopi keputusan pengangkatan pertama sebagai anggota Polri dan Keputusan tentang penempatan, pangkat dan jabatan terakhir sebagai anggota Polri;
c. fotokopi KTA Polri;
d. kartu tanda peserta Asabri;
e. fotokopi surat nikah dan kartu penunjukan suami/istri bagi anggota Polri yang sudah berkeluarga;
f. fotokopi KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan ahli waris;
dan
g. rekomendasi dari Kapolda/Kasatker yang bersangkutan kepada Kapolri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pembayaran gaji terusan (warakawuri/janda/duda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 7, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. daftar perhitungan gaji terusan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Perwira Administrasi (Pamin) Gaji, Bensatker yang diketahui Kasatker di bawah nama personel/calon personel bersangkutan dengan mencantumkan waktu meninggal dunia;
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa/Dokter/Kasatker;
c. SPTJM; dan
d. SPP/SPM/SP2D.
(2) Daftar penghitungan gaji terusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk Dana Pemeliharaan Kesehatan, sedangkan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua tidak dipotong.
Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah kerja lembur dari Kasatker;
b. daftar hadir kerja dan daftar hadir lembur;
c. daftar nominatif perhitungan lembur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pamin Gaji, Bensatker yang diketahui oleh Kasatker;
d. Surat Setoran Pajak (SSP), untuk PPh 21 bagi golongan III ke atas;
e. SPTJM; dan
f. SPP/SPM/SP2D.
Pembayaran uang makan lembur anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 2, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah kerja lembur dari Kasatker;
b. daftar hadir kerja dan daftar hadir lembur;
c. daftar nominatif perhitungan lembur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pamin Gaji, Bensatker yang diketahui oleh Kasatker;
d. Surat Setoran Pajak (SSP), untuk PPh 21 bagi golongan III ke atas;
e. SPTJM; dan
f. SPP/SPM/SP2D.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembayaran uang makan PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 3, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. daftar hadir;
b. daftar nominatif perhitungan uang makan PNS Polri yang dibuat dan ditandatangani oleh Pamin Gaji, Bensatker yang diketahui oleh Kasatker.
c. Surat Setoran Pajak (SSP), untuk PPh 21 bagi golongan III ke atas;
d. SPTJM; dan
e. SPP/SPM/SP2D.
Pembayaran honor dan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 4 dan 5, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah dari Kasatker;
b. daftar hadir
c. daftar nominatif perhitungan honor yang dibuat dan ditandatangani oleh Pamin Gaji, Bensatker yang diketahui oleh Kasatker.
d. SSP, untuk PPh 21 bagi Inspektur Dua/golongan III ke atas;
e. SPTJM; dan
f. SPP/SPM/SP2D.
Pembayaran tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 8, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. keputusan dari pejabat yang berwenang;
b. daftar nominatif yang dibuat dan ditandatangani oleh Pamin Gaji, Bensatker yang diketahui oleh Kasatker;
c. SSP, untuk PPh 21 bagi Inspektur Dua/golongan III ke atas;
d. SPTJM; dan
e. SPP/SPM/SP2D.
Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengadaan belanja barang/jasa secara umum dengan nilai:
1. sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
2. di atas Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
3. di atas Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya.
Jasa konsultansi sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan
4. di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, dan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk jasa konsultansi;
b. pengadaan belanja barang/jasa secara swakelola;
c. belanja uang makan dan perawatan tahanan;
d. belanja langganan daya dan jasa, meliputi:
1. listrik, telepon, gas, dan air (LTGA); dan
2. pos dan giro;
e. belanja pemeliharaan; dan
f. belanja perjalanan dinas:
1. dalam negeri, terdiri dari:
a) perjalanan dinas biasa; dan b) perjalanan dinas mutasi;
2. luar negeri, terdiri dari:
a) perjalanan dinas biasa;
b) perjalanan dinas mutasi; dan c) perjalanan dinas penugasan khusus.
(1) Pengadaan belanja barang/jasa secara swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah Kasatker secara swakelola; dan
b. daftar nominatif penerimaan upah kerja.
(2) Pelaksana swakelola wajib melaksanakan pembukuan pembelian barang dan laporan realisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Belanja uang makan dan perawatan tahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi;
b. faktur barang;
c. faktur pajak (bila kena PPn);
d. SSP;
e. SPK atau kontrak;
f. berita acara penerimaan dan penyerahan makan tahanan;
g. daftar perincian biaya perawatan dan makan tahanan (WT-02);
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. kopi Surat Perintah Penahanan;
i. kopi Surat Perintah Perpanjangan Tahanan (SPPT), apabila diperpanjang; dan
j. SPP/SPM/SP2D.
(2) Dalam hal tahanan di Polsek yang jaraknya dari Polres lebih dari 10 Km atau yang transportasinya sulit, Bensatker dapat memberikan makan tahanan dalam bentuk uang kepada Polsek, dengan Perwabkeu berupa kuitansi penerimaan uang dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h yang dibuat oleh Polsek yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Bensatker Polres.
(3) Dalam hal di wilayah Polres tidak ada pihak ketiga yang memenuhi persyaratan ketentuan lelang dalam pengadaan makan dan perawatan tahanan, dapat dilakukan pengadaan langsung yang dibayarkan setiap bulan.
(1) Belanja langganan daya dan jasa LTGA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. bukti tagihan;
b. SPTB;
c. berita acara pemakaian daya dan jasa, melalui verifikasi; dan
d. SPP/SPM/SP2D.
(2) Belanja jasa pos dan giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d angka 2, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. bukti pengiriman dari jasa pengiriman; dan
b. SPP/SPM/SP2D.
(1) Belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Untuk pemeliharaan gedung yang nilainya di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dilampirkan foto lama sebelum dilaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan foto baru setelah selesai pemeliharaan.
(3) Untuk pemeliharaan mesin jika terjadi penggantian mesin, mesin yang lama tetap berada pada aset Satker sebelum adanya penghapusan dari SIMAK BMN.
(1) Belanja perjalanan dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f angka 1 butir a), dilengkapi dokumen sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rincian biaya perjalanan sesuai dengan format yang telah ditentukan;
b. surat perintah;
c. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan diketahui oleh pejabat di tempat tujuan;
d. tiket dan kuitansi hotel;
e. surat kuasa, bila diperlukan;
f. bukti pengeluaran lainnya dan/atau daftar pengeluaran riil dari yang bersangkutan dan diketahui Kasatker;
g. perhitungan biaya perjalanan dinas secara nominatif, bila dilaksanakan secara rombongan; dan
h. SPP/SPM/SP2D.
(2) Belanja perjalanan dinas mutasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f angka 1 butir b), dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi;
b. surat perintah dari Kasatker;
c. surat perintah perjalanan dinas dari Kasatker;
d. kopi telegram/keputusan mutasi;
e. daftar keluarga;
f. daftar barang;
g. rincian biaya perjalanan sesuai dengan format yang telah ditentukan; dan
h. SPP/SPM/SP2D.
(1) Belanja perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f angka 2, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah tugas;
b. kuitansi;
c. daftar perhitungan biaya perjalanan dinas luar negeri;
d. tiket;
e. boardingpass;
f. kuitansi hotel; dan
g. SPP/SPM/S2D.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Belanja perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila menggunakan jasa pihak ketiga, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kontrak/perjanjian yang mencantumkan nomor rekening;
b. surat pernyataan Kuasa PA yang menyatakan penetapan rekanan;
c. berita acara penyelesaian pekerjaan;
d. berita acara pembayaran;
e. kuitansi;
f. SPTB;
g. resume kontrak/SPK;
h. faktur pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP); dan
i. daftar pelaksanaan/prestasi kerja yang memuat antara lain informasi data pejabat negara/pegawai negeri (nama, pangkat, golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, tempat menginap, lama menginap, dan jumlah biaya masing-masing pejabat negara/pegawai negeri.
(1) Belanja barang dan pemeliharaan untuk keperluan penugasan khusus di luar negeri pada misi internasional, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. rencana kebutuhan yang diketahui oleh komandan kontingen INDONESIA dan komisioner internasional (PBB) atau perwakilan koordinator misi internasional;
b. dokumen bukti pembelian, dapat dikirim melalui email yang dipersamakan dengan Perwabkeu sementara;
c. dokumen asli bukti pembelian, diserahkan setelah penugasan selesai dan kontingen kembali ke INDONESIA; dan
d. foto barang yang dibeli dan yang diganti.
(2) Pembelian barang/jasa, dilaksanakan dengan pengadaan langsung.
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Khusus untuk gedung dan bangunan, dilengkapi berita acara penyerahan kedua setelah selesai masa pemeliharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Latihan pra operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi;
b. surat perintah latihan pra operasi;
c. daftar nominatif penerimaan uang makan peserta, apabila kepada peserta latpraops diberikan uang makan;
d. daftar nominatif penerimaan honor instruktur;
e. daftar rincian biaya pemeriksaan kesehatan kepada peserta latihan pra operasi;
f. SSP; dan
g. SPP/SPM/SP2D.
(2) Dalam hal makan latihan pra operasi diberikan dalam bentuk natura, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(3) Pengadaan makan dan minum (snack and drinks), Alins/Alongins dan administrasi latihan termasuk dokumentasi latihan, Perwabkeu dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(1) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi umum;
b. rencana operasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perintah pelaksanaan operasi;
d. daftar nominatif penerimaan uang saku;
e. daftar nominatif penerimaan uang makan peserta, apabila kepada peserta operasi diberikan uang makan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku;
f. bukti pengelolaan dana satuan oleh Satker yang disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan;
g. bukti pembayaran jasa angkutan, administrasi Perwabkeu disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan (dalam bentuk nominatif penerimaan kepada anggota atau kepada pihak ketiga dalam bentuk sewa kendaraan);
h. bukti penerimaan bekal kesehatan, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
i. kuitansi penerimaan biaya Kodal, administrasi Perwabkeu disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan;
j. faktur pajak (bila kena PPn);
k. SSP; dan
l. SPP/SPM/SP2D.
(2) Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi;
b. SPK/Surat Perjanjian;
c. daftar nominatif apabila uang bahan bakar minyak dan pelumas diberikan langsung kepada anggota; dan
d. SPP/SPM/SP2D.
(3) Apabila kepada peserta operasi diberikan dalam bentuk natura, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(4) Apabila makan operasi dikelola oleh satuan secara swakelola, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(5) Dukungan anggaran pelaksanaan operasi, BBM dan pelumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat diberikan kepada personel Polri di luar kesatuan yang bersangkutan dan instansi di luar Polri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dukungan anggaran yang diberikan kepada Personel Polri dan instansi di luar Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perwabkeu dilengkapi dengan Surat Perintah BKO dari kesatuan asal.
(1) Dukungan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, huruf d, dan huruf e, harus dibuat rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran oleh penyelidik/penyidik yang diketahui Kasatker, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah tugas penyelidikan dan penyidikan;
b. kuitansi;
c. nota/faktur barang;
d. tiket, kuitansi hotel dan transportasi lokal;
e. faktur pajak (bila kena PPn);
f. SSP;
g. SPP/SPM/SP2D; dan
h. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan.
(2) Dukungan anggaran kegiatan deteksi/penyelidikan intelijen, pengamanan dan penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f, harus dibuat rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran oleh tim deteksi/penyelidikan yang diketahui Kasatker, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah tugas;
b. kuitansi;
c. nota/faktur barang;
d. tiket, kuitansi hotel dan transportasi lokal;
e. faktur pajak (bila kena PPn);
f. SSP;
g. SPP/SPM/SP2D; dan
h. laporan hasil deteksi/penyelidikan.
(3) Penggunaan dana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana disesuaikan dengan kebutuhan riil per kasus dan tidak terikat pada indeks klasifikasi perkara mudah, sedang, sulit dan sangat sulit.
(4) Penggunaan dana deteksi/penyelidikan intelijen, pengamanan dan penggalangan disesuaikan dengan kebutuhan riil dan tidak terikat pada indeks biaya penyelidikan, pengamanan dan penggalangan per kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d sulit didapat, bukti Perwabkeu dapat diganti dengan daftar pengeluaran riil oleh personel yang bersangkutan yang diketahui PPK/Kasatker.
Dukungan anggaran sarana kontak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf g, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah tugas;
b. kuitansi;
c. faktur pajak;
d. SSP;
e. SPP/SPM/SP2D;
f. laporan hasil pelaksanaan kegiatan; dan
g. dokumentasi.
Dukungan anggaran kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf h, administrasi Perwabkeu sesuai kelengkapan dokumen pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah tugas;
b. nota, faktur, kuitansi bukti pengeluaran uang;
c. daftar pengeluaran riil, bila tidak dapat diperoleh bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. SSP;
e. SPP/SPM/SP2D; dan
f. laporan pelaksanaan.
(1) Dukungan anggaran uang makan non organik/uang makan jaga kawal dan piket sebagaimana dalam Pasal 40 huruf i, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah;
b. daftar hadir jaga piket;
c. daftar nominatif penerimaan uang, apabila diberikan dalam bentuk uang;
d. SSP; dan
e. SPP/SPM/SP2D.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal anggaran uang makan diberikan dalam bentuk natura, administrasi Perwabkeu dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(1) Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf j angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi asli dari rumah sakit/apotek;
b. surat permohonan restitusi/surat pengantar dari Kasatker;
c. daftar penerima restitusi; dan
d. SPP/SPM.
(2) Pengadaan obat dan bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf j angka 2, administrasi Perwabkeu dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(3) Alat kesehatan habis pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf j angka 3, administrasi Perwabkeu dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Dukungan anggaran administrasi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah penunjukan PPK/Panitia pengadaan/panitia penerima hasil pekerjaan;
b. daftar nominatif penerima honor;
c. kuitansi pembayaran pengumuman;
d. kuitansi pembelian ATK dan penggandaan dokumen;
e. daftar hadir rapat dan kuitansi pembelian snack;
f. faktur pajak;
g. SSP; dan
h. SPP/SPM/SP2D.
Dukungan anggaran jasa konsultan perencana dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf l, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. keputusan penunjukan pemenang, apabila nilainya di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat perintah kerja;
c. daftar hadir;
d. kuitansi penerimaan uang;
e. SSP;
f. SPP/SPM/SP2D; dan
g. laporan hasil kegiatan.