Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas Back Office ETLE dan petugas posko penegakan hukum ETLE dalam melakukan Penindakan Pelanggaran LLAJ dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh petugas pengendali operasional ETLE. (2) Petugas pengendali operasional ETLE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Kepala Seksi Pembinaan Dan Pengawasan Subdirektorat Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas untuk tingkat Markas Besar Polri; b. Kepala Seksi Pelanggaran untuk tingkat Kepolisian Daerah; dan c. Kepala Unit Penegakan Hukum untuk tingkat Kepolisian Resor. (3) Petugas pengendali operasional ETLE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pelaporan kegiatan pengawasan dan pengendalian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara berjenjang kepada: a. Kakorlantas Polri untuk tingkat Markas Besar Polri; b. Kepala Kepolisian Daerah untuk Tingkat Kepolisian Daerah; dan c. Kepala Kepolisian Resor untuk Tingkat Kepolisian Resor.
Your Correction