Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik kendaraan bermotor dan/atau Pelanggar melakukan konfirmasi paling lama 5 (lima) hari setelah Surat Konfirmasi dikirim. (2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laman atau aplikasi yang telah ditentukan; atau b. posko penegakan hukum ETLE. (3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengisi: a. nomor referensi yang terdapat pada surat konfirmasi; b. nomor kendaraan bermotor; c. nomor telepon seluler pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar; d. identitas pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar; dan e. pernyataan mengakui atau tidak mengakui Pelanggaran LLAJ. (4) Dalam hal pemilik kendaraan dan/atau pelanggar tidak melakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemblokiran terhadap data surat tanda nomor kendaraan. (5) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan atau pelanggar melakukan klarifikasi secara langsung ke posko penegakan hukum ETLE.
Your Correction