Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan surat konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, hasil data verifikasi yang sesuai dengan data base ERI. (2) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor dan/atau Pelanggar. (3) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rujukan; b. kronologis; c. identitas kendaraan bermotor; d. identitas pelanggar; e. tata cara konfirmasi; f. foto kendaraan; dan/atau g. Biometrik Wajah Pelanggar. (4) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh: a. Kakorlantas Polri untuk tingkat markas besar Polri; b. Kepala Kepolisian Daerah untuk Tingkat Kepolisian Daerah; dan c. Kepala Kepolisian Resor untuk Tingkat Kepolisian Resor. (5) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditandatangani.
Your Correction