Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Current Text
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa hasil tangkapan layar.
(2) Penilaian Pelanggaran LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. jenis pelanggaran yang terjadi;
b. waktu dan tempat kejadian;
c. TNKB terekam; dan/atau
d. Biometrik wajah pengemudi.
(3) Hasil Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan pada pangkalan data Pelanggaran LLAJ.
Your Correction
