Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa hasil tangkapan layar. (2) Penilaian Pelanggaran LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. jenis pelanggaran yang terjadi; b. waktu dan tempat kejadian; c. TNKB terekam; dan/atau d. Biometrik wajah pengemudi. (3) Hasil Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan pada pangkalan data Pelanggaran LLAJ.
Your Correction