Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik oleh Petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui: a. Identifikasi; b. Verifikasi; dan c. penerbitan Surat Konfirmasi. (2) Pelaksana penindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Back Office ETLE.
Your Correction