Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Current Text
(1) Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik oleh Petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui:
a. Identifikasi;
b. Verifikasi; dan
c. penerbitan Surat Konfirmasi.
(2) Pelaksana penindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Back Office ETLE.
Your Correction
