Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Current Text
(1) PPNS bidang LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, melaksanakan penindakan LLAJ di jalan, terminal, dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap dengan berkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPNS bidang LLAJ dalam melaksanakan penindakan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan petugas Polri.
(3) Dalam hal PPNS melaksanakan penindakan di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didampingi Petugas Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
