Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Petugas Back Office ETLE; b. Petugas posko penegakan hukum ETLE; dan c. Petugas pengendali operasional ETLE.
Your Correction