Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Current Text
(1) Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik dilaksanakan oleh:
a. Petugas Polri; atau
b. PPNS bidang LLAJ.
(2) Petugas Polri dan PPNS bidang LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. telah mengikuti pelatihan petugas penindak Pelanggaran LLAJ dengan sistem ETLE; dan
b. memiliki kompetensi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Your Correction
