Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Current Text
Penindakan Pelanggaran LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap pelanggaran:
a. batas kecepatan maksimum dan minimum;
b. penggunaan sabuk keselamatan;
c. rambu atau marka jalan;
d. Apill;
e. jumlah penumpang pada sepeda motor;
f. penggunaan helm tidak sesuai standar nasional INDONESIA;
g. melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi;
h. tidak menggunakan lajur atau jalur yang telah ditentukan;
i. parkir tidak pada tempatnya;
j. tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan; dan
k. pelanggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
