Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penindakan Pelanggaran LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap pelanggaran: a. batas kecepatan maksimum dan minimum; b. penggunaan sabuk keselamatan; c. rambu atau marka jalan; d. Apill; e. jumlah penumpang pada sepeda motor; f. penggunaan helm tidak sesuai standar nasional INDONESIA; g. melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi; h. tidak menggunakan lajur atau jalur yang telah ditentukan; i. parkir tidak pada tempatnya; j. tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan; dan k. pelanggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction