Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Current Text
(1) Alat Bukti Rekaman Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperoleh melalui:
a. ETLE Statis;
b. ETLE Portabel;
c. ETLE Mobile; dan/atau
d. perangkat elektronik lainnya.
(2) Alat Bukti Rekaman Elektronik yang diperoleh dari perangkat elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus diverifikasi oleh petugas Polri.
(3) Alat Bukti Rekaman Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, terintegrasi dengan Back Office ETLE yang diselenggarakan oleh Polri.
Your Correction
