Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Current Text
(1) Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang yang dilampirkan Alat Bukti Rekaman Elektronik.
(2) Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik sebagaimana dimaksud pada (1) merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang LLAJ.
Your Correction
