Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Seksi Teknologi Informasi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, terdiri atas:
a. Subseksi Teknologi Komunikasi;
b. Subseksi Teknologi Informasi; dan
c. Urusan Administrasi.
(2) Subseksi Teknologi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi.
(3) Subseksi Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.
(4) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
Your Correction
