Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Seksi Teknologi Informasi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf I, bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Seksi Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
b. pelayanan sistem informasi keamanan dan
ketertiban masyarakat, meliputi penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan;
c. penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
Your Correction
