Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Seksi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf h, bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan bantuan hukum;
b. pemberian pendapat dan saran hukum; dan
c. penyuluhan, pembinaan hukum dan pengembangan hukum.
Your Correction
