Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdiri atas: a. Urusan Pembinaan Operasional; b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; c. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli; d. Unit Keamanan dan Keselamatan; e. Unit Registrasi dan Identifikasi; dan f. Unit Penegakan Hukum. (2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, mengembangkan sistem teknologi dan informasi dan komunikasi lalu lintas, penyelenggaraan analisis dan evaluasi serta pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas. (3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan. (4) Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum. (5) Unit Keamanan dan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melaksanakan analisis dampak lalu lintas, kerja sama di bidang lalu lintas serta menyelenggarakan pendidikan masyarakat lalu lintas, mengoperasionalkan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan serta melaksanakan audit dan inspeksi di bidang lalu lintas. (6) Unit Registrasi dan Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi. (7) Unit Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran hukum lalu lintas. (8) Satuan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 khusus pada Polres tipe B yang berkedudukan di Polda Metro Jaya, pembinaan dan operasional dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. (9) pembinaan dan operasional Satuan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) didasarkan atas usulan Kapolda Metro Jaya dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Your Correction