Correct Article 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Satuan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf q, bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, keamanan dan keselamatan lalu lintas, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, serta penegakan hukum di bidang lalu lintas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, mengembangkan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas, penyelenggaraan analisis
dan evaluasi serta pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas;
c. penyelenggaraan pendidikan masyarakat lalu lintas, pengoperasionalan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan serta melaksanakan audit dan inspeksi di bidang lalu lintas;
d. pelaksanaan penegakan hukum meliputi penyelidikan dan penyidikan lalu lintas, penanganan kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas;
e. pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
f. penyelenggaraan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas.
Your Correction
