Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g, bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres; b. pengelolaan informasi dan dokumentasi; c. penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif; d. penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar kesatuan; dan e. pengelolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan diseminasi informasi digital kepolisian.
Your Correction