Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Samapta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, terdiri atas: a. Urusan Pembinaan Operasional; b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; c. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli; d. Unit Pengamanan Objek Vital; e. Unit Pengendalian Massa; dan f. Unit Polisi Satwa. (2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas merencanakan penyelenggaraan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, menyelenggarakan pelatihan ketrampilan, pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum tindak pidana ringan dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pencarian dan penyelamatan, serta bantuan Polisi Satwa. (3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan. (4) Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan penegakan hukum tindak pidana ringan serta pengamanan markas. (5) Unit Pengamanan Objek Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melaksanakan kegiatan penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan objek vital. (6) Unit Pengendalian Massa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e, bertugas melaksanakan negosiasi, pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa. (7) Unit Polisi Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f, bertugas melaksanakan pelacakan dan penangkalan, memberikan bantuan teknis pelaksanaan tugas penyelidikan serta pemeliharaan kesehatan satwa. (8) Unit Polisi Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan Keputusan Kapolda setelah mendapat persetujuan Kapolri.
Your Correction