Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Bagian Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf f, bertugas membina dan menyelenggarakan manajemen logistik yang meliputi pengadaan, pemeliharaan dan perawatan, persediaan barang, perbekalan umum, peralatan, fasilitas dan konstruksi, serta angkutan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan manajemen pengadaan barang/jasa;
b. penyusunan rencana kebutuhan perbekalan, peralatan, pembangunan fasilitas dan konstruksi;
c. pembangunan fasilitas dan konstruksi serta pengadaan materiil logistik sesuai program dan lingkup batas kewenangannya;
d. perencanaan, pengadministrasian, dan pengelolaan barang milik negara serta keuangan;
e. penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pendistribusian materiil logistik serta perbekalan umum;
f. penginventarisasian seluruh materiil logistik dan aset Polri dalam lingkungan Polres dan penghapusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Bagian Logistik.
Your Correction
